saham

Antitrust, tender dana penjaminan UKM berisiko merusak persaingan

Menurut Otoritas, tender untuk pengelolaan dana penjaminan untuk UKM termasuk persyaratan yang "terlalu berat" - Banyak perusahaan berpotensi menawarkan layanan risiko yang dikecualikan.

Antitrust, tender dana penjaminan UKM berisiko merusak persaingan

Tender pengelolaan dana penjaminan UKM berisiko mendistorsi persaingan. Hal ini didukung oleh Antitrust, yang menggarisbawahi bagaimana persyaratan teknis dan ekonomi-keuangan minimum yang disyaratkan oleh teks mengecualikan beberapa pemasok yang berpotensi dapat menawarkan layanan dari tender. "Prosedur tender yang benar - baca buletin mingguan Otoritas - harus memungkinkan partisipasi seluas mungkin dari subjek yang tertarik dalam proses seleksi yang memiliki persyaratan teknis dan ekonomi-keuangan yang sesuai untuk menyediakan layanan yang diminta".

Secara khusus, Antitrust mengacu pada bagian dari tender yang meminta para peserta "pengalaman yang mengacu pada lima tahun terakhir dalam pengelolaan tindakan bantuan publik untuk perusahaan atas nama administrasi publik, untuk volume hibah yang diberikan tidak kurang dari 500 juta euro". Perusahaan yang tidak dapat menyatakan omset ini dalam lima tahun terakhir tidak dapat memberikan dokumen lain untuk menunjukkan kemampuan ekonomi dan keuangan mereka. Dan mereka tetap dikecualikan.

Untuk berpartisipasi dalam tender, diperlukan kekayaan bersih tidak kurang dari 200 juta euro. Bahkan poin ini, menurut Otorita, "mungkin tidak sepenuhnya dibenarkan", terutama "mengingat sejauh mana layanan yang akan dilakukan". Oleh karena itu Antitrust meminta agar "kriteria untuk masuk ke tender" ditinjau dan "tidak memasukkan persyaratan teknis-ekonomi yang terlalu memberatkan".

Tinjau