saham

Pesawat, pemogokan 24 jam pada 6 Juli: penerbangan berisiko dan ketidaknyamanan bagi pelancong

Pemogokan 24 jam yang dijadwalkan pada Selasa 6 Juli dikonfirmasi - Serikat pekerja memprotes pemecatan di sektor ini, yang melibatkan banyak perusahaan Italia dan internasional

Pesawat, pemogokan 24 jam pada 6 Juli: penerbangan berisiko dan ketidaknyamanan bagi pelancong

Setelah protes 4 jam yang disebut 18 Juni lalu, serikat transportasi udara kembali menyerang dan mengumumkan utidak ada pemogokan umum 24 jam untuk hari Selasa tanggal 6 Juli. Protes tersebut akan melibatkan banyak maskapai penerbangan, berisiko menimbulkan banyak ketidaknyamanan bagi para pelancong yang berangkat dan tiba hari itu. Filt Cgil, Filt Cisl, Uiltrasporti dan Ugl Transportasi dengan pesawat berbicara tentang protes "untuk membela para pekerja di Alitalia, Air Italy, Ernest, Panorama Biru, Air Dolomiti, Norwegia dan semua maskapai asing yang berbasis dan bekerja di negara kita". 

Transportasi udara memang salah satu sektor yang paling terpukul oleh darurat Covid-19. Pandemi telah memblokir perjalanan nasional dan internasional, menyebabkan omset perusahaan besar di seluruh dunia runtuh. Pandemi juga terjadi pada saat beberapa perusahaan, termasuk Alitalia dan Air Italy, sudah menghadapi masa krisis dan transformasi mendalam, dengan dampak yang kuat bagi para pekerja. 

Melalui catatan bersama, asosiasi serikat pekerja oleh karena itu menyatakan niat tegas mereka untuk juga berpihak pada "pekerja semua maskapai penerbangan asing yang berbasis dan bekerja di negara kita, dan manajemen bandara, perusahaan penanganan dan katering dan semua pekerja musiman dan tidak tetap dari sektor".

“Atas dasar pemogokan – mereka melanjutkan – oposisi langsung terhadap PHK di industri, salah satu yang paling terpukul oleh pandemi, permintaan tempat pertemuan tetap antar kementerian dan pembentukan ruang kontrol untuk menjamin stabilitas sosial, memastikan jaring pengaman sosial, peluncuran reformasi untuk menjamin reorganisasi sistem bandara, penerapan aturan ketenagakerjaan yang mengatur peraturan dan perlakuan gaji yang sama di bawah kondisi operasi yang sama dan pembiayaan kembali dana angkutan udara luar biasa”.

Tinjau